Info Resmi! Provinsi DKI Jakarta Membuka Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Ini Persyaratan dan Lokasi Samsatnya
11 Juni 2024NKRIPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (11/6/2024), Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!” demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi.
Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.
Hal ini berbeda dengan program tahun lalu yang berlaku sampai akhir tahun.