Pemkot Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, 23 September – 31 Oktober 2024
26 September 2024NKRIPOST.COM – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan program Program pembebasan denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
Terutama bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PBB-P2.
Melalui program ini, ia juga berharap dapat mengerek penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 sehingga mencapai target.
“Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah bisa tercapai,” katanya, seperti dilansir dari nesiatimes.com, Kamis (26/9/2024).
Adapun program pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 23 September sampai dengan 31 Oktober 2024.
Program ini mencakup penghapusan denda atas PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2019 hingga 2023.
Lebih lanjut, Idham menyebut pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB-P2.
Ia pun mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.
Di samping itu, Pemkot Balikpapan juga meluncurkan aplikasi Kontengan.
Aplikasi tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, terutama PBB.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak daerah menggunakan berbagai metode seperti QRIS dan virtual account.
Saat ini, aplikasi Kontengan sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di juga di App Store.
Idham berharap hadirnya aplikasi Kontengan mampu membuat masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya juga telah meminta kepada para lurah untuk turut menyosialisasikan insentif pemutihan denda PBB-P2 dan aplikasi Kontengan.
Harapannya, sosialisasi ini bisa berjalan secara intensif hingga ke tingkat RT/RW.