Program Gratis Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga 23 Desember 2024, Simak Syarat dan Caranya!

Program Gratis Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga 23 Desember 2024, Simak Syarat dan Caranya!

14 Desember 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemprov Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024.

Program ini berlangsung dari 1 hingga 23 Desember 2024, seperti yang diinformasikan melalui laman Instagram bapenda.jabar.

Beberapa keuntungan yang ditawarkan antara lain pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas.

Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan dalam program ini.

“Yang minta perpanjang BBNKB II mana suaranya. Punya kendaraan lama juga cuma perlu bayar pajak 2 tahun lalu dan 1 tahun ke depan. Beli kendaraan baru dapat diskon 10%. Segera manfaatkan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Jabar 2024. Hanya sampai 23 Desember 2024. Jangan kelewat ya,” demikian ditulis laman bapenda.jabar.

Mengutip dari detik.com, Jumat (6/12/2024), Berikut program pemutihan yang digelar Pemda Jabar:

Diskon 10 Persen Kendaraan Baru

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.

Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan, tak perlu juga membayar denda SWDKLLJ yang sudah lewat. Dengan begitu, kamu hanya perlu membayar SWDKLLJ Pokok yang dibebankan.

Adapun penghapusan bea balik nama kendaraan bekas memang bisa dipercaya meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikankewajibannya. Berbeda dengan di Jabar, pemerintah provinsi DKI Jakarta justru sudah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas tanpa periode waktu tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.