Profil Wahyu, Pedagang yang Dipolisikan Majelis Taklim Pimpinan Habib Abu Bakar, Ini Kasusnya

Profil Wahyu, Pedagang yang Dipolisikan Majelis Taklim Pimpinan Habib Abu Bakar, Ini Kasusnya

27 Juli 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pedagang di Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32) dipolisikan Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro pimpinan Habib Abu Bakar Assegaf terkait dugaan ujaran kebencian.

Kasus Pedagang di Bogor ini juga menjadi sorotan media asing asal Tiongkok, South China Morning Post (SCMP).

Padahal sebenarnya, Wahyu Dwi Nugroho hanya curhat soal spanduk di TikTok dan membela haknya sendiri.

Namun kini Wahyu Dwi Nugroho ditahan dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Adapun kasus berawal ketika pada bulan Juli 2022.

Dimana Nugroho mengunggah sebuah video di media sosial TikTok nya.

Dalam video tersebut, dirinya mengkritik spanduk yang dipasang oleh pimpinan Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro, Habib Abu Bakar Assegaf di lingkungan tempat tinggalnya.

Spanduk tersebut bertuliskan bahwa anggota majelis ta’lim dilarang untuk membeli kebutuhannya di warung yang tidak disetujui oleh majelis yayasan.

Sebagai informasi, Majelis Ta’lim Zaadul Muslim Albusyro memiliki puluhan bisnis afiliasi di Bogor.

Selanjutnya, majelis melarang anggotanya untuk membeli barang dari toko-toko yang tidak tergabung dengan majelis ta’lim.

Istri Wahyu Dwi Nugroho, Ana Sona Sonia mengaku setelah dipasangnya spanduk tersebut, banyak pelanggannya yang merupakan anggota Majelis Ta’lim Zaadul Muslim Albusyro enggan untuk membeli barang dari tokonya.

Hal tersebut lantaran toko milik suaminya tidak bergabung dengan majelis ta’lim tersebut.

“Suami saya merasa tidak adil lantaran banyak pelanggan kita merupakan anggota Majelis Ta’lim Albusyro,” katanya.

“Banyak dari anggota tersebut membatalkan pesanan setelah terpasangnya spanduk larangan tersebut,” katanya dikutip dari SCMP, Minggu (16/7/2023).

Kemudian Ana mengatakan, pemasangan spanduk tersebut pun langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat.

Namun, respons dari Ketua RT setempat dianggap tidak memuaskan.

Alhasil, suami Ana pun mengunggah video protes di TikTok terkait spanduk tersebut.

“Itu adalah masalah serius bagi kami karena larangan tersebut dapat berdampak pada bisnis kecil seperti kami,” ujarnya.

“Jadi karena frustrasi, dia (Nugroho) memposting (video) di TikTok,’ jelas Ana.

Ternyata, video yang diunggah Nugroho pun viral.

Hingga ada lebih dari seribu komentar yang berisi rasa simpati terkait masalah yang menimpanya itu.

Di sisi lain, pihak Majelis Ta’lim Albusyro ternyata menemukan video yang diunggah Nugroho.

Anggota majelis ta’lim pun meminta Nugroho menghapus video tersebut dari TikTok dan meminta maaf.

“Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai,” ujarnya.

Namun ternyata postingan Nugroho itu pun berbuntut panjang.

Pihak Majelis Ta’lim Albusyro justru melaporkan Nugroho ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Majelis Taklim Albusyro mengklaim komentar Nugroho dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta’lim.

Selanjutnya dikatakannya antara September 2022-Februari 2023, Nugroho telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada bulan Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

“Upaya mediasi berulang kali dan permintaan audiensi dengan Habib Assegaf semuanya ditolak,” imbuh Ana.

Alhasil, semenjak suaminya ditahan, Ana pun mengaku dikucilkan oleh tetangganya yang sebagian besar merupakan jemaah dari Majelis Ta’lim Albusyro.

“Toko kami adalah korban lainnya. Saya mencoba mempertahankannya tetapi penghasilan dari toko kami terus merosot,” jelasnya.

Ia pun mengatakan biasanya menjelang Lebaran tokonya mampu meraup hingga Rp 8 juta.

Namu, semenjak kasus tersebut, tokonya hanya memperolah penghasilan Rp 1 juta.

“April lalu, menjelang Lebaran, kami hanya memperoleh penghasilan senilai Rp 1 juta padahal kami biasanya menghasilkan Rp 8 juta pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ana.

Ana pun mengaku khawatir terhadap dampak psikologis terhadap dua anaknya yang telah mengetahui sang ayah dipenjara.

Lanjut Ana, kemudian ia pun membawa kedua anaknya bertemu Nugroho di LP Cipinang.

Yang semakin membuat hati Ana teriris yakni saat anak-anaknya bertanya kapan sang ayah pulang.

“Saya membawa mereka menemui di LP Cipinang karena mereka ingin melihatnya. Minggu berikutnya, ketika kami melewati penjara, anak sulung saya berkata ‘ini rumah baru ayah. Kapan dia akan kembali kepada kita?’” katanya.

“Saya hampir meneteskan air mata mendengar perkataan anak saya tersebut,” kata Ana.

Namun, ia pun menegaskan kepada kedua anaknya bahwa sang ayah bukanlah seorang penjahat.

Ia mengatakan kepada anaknya bahwa ayahnya diadili karena membela haknya sendiri atas kebebasan berbicara.

(Yar/Sis)