Pria yang Melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri Ternyata Bukan Orang Biasa, Namanya AWW, Pernah Melaporkan 2 Sosok Ini

Pria yang Melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri Ternyata Bukan Orang Biasa, Namanya AWW, Pernah Melaporkan 2 Sosok Ini

3 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan seseorang berinisial AWW ke Bareskrim soal dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem pemilu.

Belakangan diketahui, AWW merupakan inisial dari seorang pengacara yang bernama lengkap Andi Windo Wahidin.

Andi membenarkan dirinya yang melaporkan Denny.

BACA JUGA: Parah! Lagi Jaga Bupati, 4 Oknum Satpol PP Ini Malah Terciduk Polisi, Astaghfirullah, Mereka Lagiā€¦.

Dia beralasan, pernyataan pakar hukum tata negara itu sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

“Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh. Terlebih, apa yang disampaikan itu merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (3/6).

Sehingga, menurut Andi, Denny sudah dianggap bisa mengganggu dan mempengaruhi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan.

“Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Andi menilai bahwa pernyataan Denny juga mengandung unsur ujaran kebencian.

Sebab, Denny disebut sudah mengadu domba beberapa lembaga pemerintahan.

“Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi,” ungkap Andi.

“Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statement atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas,” sambungnya.

Laporan yang dilayangkan terhadap Denny itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Isu kebocoran sistem Pemilu ramai dibicarakan belakangan.

Ini bermula dari informasi Denny Indrayana.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, hakim MK sudah memutus proporsional tertutup, tapi belum dibacakan.

Belakangan isu itu menyita perhatian publik.

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait sistem pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Namun kemudian Mahfud setelah mengontak MK menyebut apa yang disampaikan Denny hanya sebatas analisis karena MK belum mengantongi putusan.

Profil Andi Windo Wahidin yang Laporkan Denny Indrayana
Andi Windo Wahidin menjadi pengacara sejak tahun 2000.

Ia mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Borobudur pada 1997.

Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Indonesia pada 2000 hingga 2002.

Di akun Instagramnya ia mengaku menjabat sebagai Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

Selain itu juga sebagai Dir Ops Komite-PMH Law Enforcement.

Pada April 2022, Andi Windo Wahidin pernah mewakili Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.

Laporan itu terkait cuitan Eddy soal penganiayaan yang dialami Ade Armando.

Andi Windo juga pernah melaporkan Buni Yani terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada 2016.

Kasus ini terkait penyebaran video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Gojek Umumkan Kabar Baik Ini untuk Seluruh Driver Seluruh Indonesia,Dijamin Tersenyum

(Yar/Sis)