Pria Ini Setubuhi Sang Pacar dalam Kondisi Hamil 3 Bulan, Setelah Itu Tak Bernyawa, Innalilahi

Pria Ini Setubuhi Sang Pacar dalam Kondisi Hamil 3 Bulan, Setelah Itu Tak Bernyawa, Innalilahi

9 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang pria Bernama I Kadek Juniarta (18) membunuh pacarnya sendiri Ni Made DS.

Hasil pemeriksaan polisi setelah menangkap pelaku mengungkap fakta yang menyedihkan.

Memang tragis nasib siswi masih duduk di bangku Sekolah Mengah Atas (SMA), itu.

Pasalnya, sebelum di bunuh, dirinya disetubuhi dalam kondisi hamil 3 bulan, di rumah Juniarta, Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Pemecutan Denpasar Barat (Denbar), Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 17.30

Fakta ini diungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan, dalam sesi konferensi pers dengan awak media.

Diungkapkan, pasangan kekasih ini berkenalan pertengahan Juni 2022 di salah satu Sekolah Menengah Atas di Denpasar.

Juniarta dulunya sebagai kakak kelas, sedangkan Ni Made DS adik kelas.

Jalannya waktu, Juniarta tamat dari sekolah.

Percintaan keduanya terus bertahan meski Juniarta sudah tamat.

Sedang sang kekasih Ni Made DS diketahui berdomisili di bilangan Jalan Supratman, Dentim, selalu disuruh datang ke rumah Juniarta ketika, sang bapak dan kakak pergi bekerja sebagai buruh bangunan, dan sang ibu jualan ke pasar.

Tak terasa, sang kekasih tidak datang bulan sejak 3 bulan lalu. Sejak itulah, gadis ini selalu menuntut untuk dinikahi karena telah hamil.

Namun Juniara selalu menyarankan untuk tunggu hingga dirinya mendapatkan pekerjaan.

Puncaknya ketika Juniarta menyuruh sang pacar datang ker rumah, Rabu (8/2) sekitar pukul 13.00.

Kemudian Juniarta mengajak gadis yang dipacarinya sejak Juni 2022 ini masuk ke kamar.

Kebetulan waktu itu keluarganya sedang tidak ada di rumah.

“Gadis ini sempat disetubuhi dalam kondisi hamil 3 bulan. Situasi berubah tegang sekitar pukul 17.00. Korban terus menuntut agar segera di nikah. Karena kesal, dengan spontan pelaku menghabisi nyawanya,” timpal Kapolresta

Dikatakan siswi ini kembali menuntut Juniarga untuk menikahinya, setelah sempat berhubungan intim.

Pun pemuda asal Karangasem diminta untuk memberitahu kehamilan itu kepada orangtua keduanya.

Sayang pemuda berbadan kurus berkepala botak ini mengatakan masih belum siap karena masih mengumpulkan biaya untuk nikah.

Karena terus didesak, Juniarta naik pitam.

Ketika sang kekasih hendak pulang, tak diduga Juniarta malah mengambil sebuah selendang dan menjerat leher gadis itu dari belakang dan menyeretnya dari teras ke dalam kamar kos.

Karena semoat berontak, jerat itu terlepas.

Juniarta justru mencekik leher ceweknya dengan kedua tangannya sampai lemas dan pingsan.

Korban yang sudah tidak sadar lantas ditarik ke ruang tamu.

“Juniarta kbali mengambil selendang yang jatuh dan dipakai untuk menjerat leher kekasihnya sampai tewas,” terangnya.

Hilangnya nyawa korban memang dikehendaki oleh Juniarta dan dia tahu bahwa kekasihnuabsudah meninggal.

Gadis ini diseret ke gudang diletakan dengan posisi duduk di depan pintu.

Selanjutnya lelaki tersebut pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya di pasar.

Ini terkuak setelah calon kakak ipar almarhum dan calon bapak mertua pulang dari bekerja sebagai buruh bangunan, sekitar pukul 17.00.

Saat terlihat, diduga gadis ini pingsan, dan menelepon ibunya untuk memberitahu soal itu.

Juniarta pulang ke rumah lagi dan akhirnya mengakui kalau orang yang pingsan tersebut adalah pacarnya dan dia habis mencekiknya karena terus meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.

Keluarga pelaku selanjutnya menghubungi BPBD Kota Denpasar untuk memeriksa korban dan dinyatakan memang sudah meninggal.

Kabar ini diketahui keluarga korban dan akhirnya melaporkan perbuatan Juniarta ke Polsek Denbar.

Tak berselang lama polisi datang untuk melakukan Olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, serta mengamankan Juniarta.

Juniarta beserta barang bukti lantas digiring ke Mapolsek Denbar.

“Kami tangkap yang bersangkutan kurang dari tiga jam setelah kejadian,” ucap mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Adapun jenazah gadis ini dievakuasi menuju RSUP Prof Ngoerah Sanglah.

Secara terbuka Juniarta mengaku sangat menyesal telah merenggut nyawa kekasihnya. Dia minta maaf kepada orang tua dan keluarga kekasih, dan kepada orang tuanya sendiri.

“Saya membunuh katena belum bersedia tanggung jawab. Karena tidak mau menyusahkan orang tua soal biaya nikah, tapi karena terus ditekan jadinya saya emosi dan spontan melakukan ini,” tuturnya dengan mata terus terpejam.

Atas perbuatannya, Juniarta disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Pihak Kepllisian berikan hukuman paling maksimal kepada Juniarta.