Presiden Jokowi Sahkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 1 Juni, Nominalnya Segede Ini

Presiden Jokowi Sahkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 1 Juni, Nominalnya Segede Ini

27 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi sudah sahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Pensiunan.

Dalam PP tersebut, Jokowi telah berikan penjelasan soal kapan gaji ke-13 pensiunan 2023 akan cair.

Tertulis awal Juni gaji ke-13 pensiunan sudah bisa mulai dibayarkan.

Dengan demikian, sejak tanggal 1 Juni gaji ke-13 untuk para pensiunan 2023 sudah mulai bisa masuk rekening.

Informasi resmi ini cukup bikin para pensiunan jingkrak-jingkrak kegirangan.

Namun, ada yang lebih bikin bahagia dari rilisnya tanggal tersebut.

Apakah itu? Soal nominal gaji ke-13 bagi pensiunan yang besarannya cukup menggiurkan.

Berdasarkan pembagian golongannya, besaran nominal gaji ke-13 pensiunan dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Golongan I Golongan I akan memperoleh nominal berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
  2. Golongan II Untuk golongan II akan cair dengan nominal yang berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
  3. Golongan III

Sedangkan untuk golongan III akan berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

  1. Golongan IV

Yang terakhir, untuk Golongan IV berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Tak sangka akan sampai jumlah 4 juta lebih, para pensiunan wajib bersyukur dengan nominal ini!

Mengingat, tak perlu lagi bekerja namun rezeki tetap datang untuk para pensiunan melalui gaji ke-13 tahun 2023.

(Yar/Sis(