Presiden Jokowi Sahkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 1 Juni, Nominalnya Segede Ini
27 April 2023NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi sudah sahkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Pensiunan.
Dalam PP tersebut, Jokowi telah berikan penjelasan soal kapan gaji ke-13 pensiunan 2023 akan cair.
Tertulis awal Juni gaji ke-13 pensiunan sudah bisa mulai dibayarkan.
Dengan demikian, sejak tanggal 1 Juni gaji ke-13 untuk para pensiunan 2023 sudah mulai bisa masuk rekening.
Informasi resmi ini cukup bikin para pensiunan jingkrak-jingkrak kegirangan.
Namun, ada yang lebih bikin bahagia dari rilisnya tanggal tersebut.
Apakah itu? Soal nominal gaji ke-13 bagi pensiunan yang besarannya cukup menggiurkan.
Berdasarkan pembagian golongannya, besaran nominal gaji ke-13 pensiunan dapat dirincikan sebagai berikut:
- Golongan I Golongan I akan memperoleh nominal berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
- Golongan II Untuk golongan II akan cair dengan nominal yang berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
- Golongan III
Sedangkan untuk golongan III akan berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
- Golongan IV
Yang terakhir, untuk Golongan IV berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Tak sangka akan sampai jumlah 4 juta lebih, para pensiunan wajib bersyukur dengan nominal ini!
Mengingat, tak perlu lagi bekerja namun rezeki tetap datang untuk para pensiunan melalui gaji ke-13 tahun 2023.
(Yar/Sis(