Presiden Jokowi Resmikan Gaji PPPK 2023, Simak Tunjangan yang Akan Diperoleh
17 April 2023NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi telah resmikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak kalah saing dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata gaji PPPK ditetapkan Jokowi dengan nilai yang cukup tinggi.
Mengingat Jokowi tidak akan membeda-bedakan antara PNS dan PPPK, sebab kinerja mereka terhadap Negara sama.
Dengan demikian Jokowi tidak ingin, salah satu dari golongan PPPK merasa iri hati pada para PNS, sebab terlalu menganakemaskan.
Mengenai berapa gaji PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi, telah tertuang dalam perpres nomor 98 tahun 2020.
Untuk diketahui, gaji setiap juga akan beda-beda layaknya PNS yang akan digolongkan menjadi beberapa bagian.
Terkait besaran nominal gaji sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Siapa akan sangka, jika gaji PPPK juga akan sampai nilai 6 juta skala 7 juta.
Tak hanya itu, PPPK juga menerima tunjangan atas kinerjanya sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.
Adapun tunjangan PPPK adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
(Yar/Sis)