Presiden Jokowi Keluarkan Titah Terbaru untuk Seluruh Tenaga Honorer, Ini Tak Main-main!
2 November 2023NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.
Aturan otomatis berlaku dan mencabut aturan sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut bunyi Pasal 65 ayat (3).
Aturan itu mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tegas ketentuan penutup.
Semula tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023.
Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Terkait hal ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.
UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
(Sa/ya)