Presiden Jokowi Keluarkan Perintah Terbaru, Penting, Ini Isinya

Presiden Jokowi Keluarkan Perintah Terbaru, Penting, Ini Isinya

2 Oktober 2021 0 By Tim Redaksi

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah nyaman hingga aman.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Bahwa untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam I (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik,” bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat(1/10).

Dijelaskan dalam Perpres tersebut, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta dengan secara terpadu pada satu tempat.

Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

Kemudian standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban.

Serta janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” pada pasal 2.

Selanjutnya pelaksanaan MPP yaitu Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP.

Kemudian Pemda/Kab/Kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.

Lalu dijelaskan juga Menteri urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.

Pemda/Kab/Kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri.

Nantinya usulan tersebut melalui surat resmi,pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan kajian urgensi pembentukan MPP.

Terdapat juga kajian urgensi pembentukan MPP meliputi kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul, kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan, kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.

“Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap,” pada pasal 5.

Kemudian penyelenggaraan MPP pada Pemda/Kab/Kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Sementara itu penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.

Lalu penyelenggaraan pelayanan dalam MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP.

Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas pelayanan langsung,secara elektronik,pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.

Dijelaskan dalam Perpres tersebut pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka.

Lalu dijelaskan jika pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.

Selanjutnya pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.

(NKRIPOST/Merdeka).