Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan, Bagi Seluruh Umat Kristen di Indoensia, Simak!

Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan, Bagi Seluruh Umat Kristen di Indoensia, Simak!

30 Januari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.

Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani pada 29 Januari 2024.

Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU:

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga:

KEDUA:

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Pemerintah juga memutuskan untuk mengubah nomenklatur ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’ untuk penamaan libur nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan, perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

Baca Juga: