Presiden Prabowo Instruksikan Kemendes PDT, PPATK dan Polri, Kepala Desa se-Indonesia Wajib Bersiap, Simak Rinciannya!
22 Februari 2025NKRIPOST.COM – Mendes PDT Yandri Susanto dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membahas pengawasan dana desa.
Pertemuan itu menindaklanjuti MoU (nota kerja sama) antara Kemendes PDT dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga aparat penegak hukum Mabes Polri.
Tindak lanjut dilakukan terhadap hasil temuan dan analisis PPATK atas penggunaan Dana Desa semester pertama pada Januari-Juni 2024.
Yandri menjelaskan PPATK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana desa di luar peruntukkanya.
Seperti digunakan untuk judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Ia pun berharap Polri selaku aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi penyelewengan dana desa.
Menurut Yandri, uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh ada kebocoran lagi, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, ia juga menegaskan agar seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Di antaranya untuk ketahanan pangan 20 persen dan penanganan kemiskinan ekstrem 15 persen.
Kemudian ia juga meminta kades tidak takut dengan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan.
Dengan demikian, kades akan bisa lebih optimal melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Yandri sempat menyampaikan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan sosok kades tersebut dan meminta masyarakat menunggu informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK.
Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa,oleh Kepla Desà Satar Lenda,Kec Ranamese Kab Manggarai Timur,NTT thn 2017–2023,Laporan masuk ke Tipikor Polres Manggarai Timur thn 2022 hingga kini tidak jelas kelanjutannya..Laporan dr Masyrkt Desa Satar Lenda sebagai(Pelapor),Kepala Desa Satar Lenda sebagai(Terlapor),.dimohon utk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait…
Dalam hal ini,kepala Desa harus berhati2 untuk menholola anggaran Desa.