PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka untuk Tenaga Honorer yang Berpengalaman Rendah, Ini Syaratnya!

PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka untuk Tenaga Honorer yang Berpengalaman Rendah, Ini Syaratnya!

31 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis ini ditujukan bagi honorer yang memiliki pengalaman kerja sekian tahun, diperbolehkan mendaftar.

Penetapan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait proses seleksi PPPK tahun 2022.

Pada tahun ini daftar formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi honorer di instansi daerah yang ditetapkan oleh Menpan RB adalah sebanyak 27.626.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, secara umum tahapan pengadaan non PNS, terdiri atas perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK.

Pada tahap pelamaran honorer dapat membuat akun di laman SSCASN. Kemudian melakukan pendaftaran dan pemilihan formasi.

Hingga tahap pengumuman hasil seleksi tenaga non ASN yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan untuk persiapan pengusulan Nomor Induk ASN.

Bagi honorer yang hendak mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 harus memiliki pengalaman kerja minimal berapa tahun sesuai keputusan dari Menpan RB?

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, syarat PPPK Tenaga Teknis 2022 bagi pelamar honorer, yaitu wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Jabatan jenjang ahli muda dapat dilamar oleh honorer tenaga teknis yang berpengalaman kerja minimal 3 tahun. Sementara itu, jabatan jenjang ahli madya minimal 5 tahun pengalaman kerja.

Persyaratan pengalaman kerja bagi tenaga non ASN dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, bagi tenaga non ASN yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan SK ditandatangi oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Selain Menpan RB menetapkan masa kerja minimal bagi honorer tenaga teknis, juga menetapkan daftar jabatan yang memerlukan syarat khusus.

Daftar 30 jabatan PPPK Tenaga Teknis 2022 yang memerlukan syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai atau afirnasi sebagai berikut.

Penerjemah ahli pertama;
Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala;
Pamong Budaya ahli pertama dan terampil;
Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil;
Pekerja Sosial ahli pertama;
Penyuluh Sosial ahli pertama;
Widyaiswara ahli pertama;
Pustakawan ahli pertama dan terampil;
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ahli pertama;
Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula;
Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama dan Terampil;
Penguji Kendaraan Bermotor Pemula;
Teknisi Penerbangan terampil;
Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Ahli Pertama serta Terampil;
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama;
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Terampil;Instruktur Ahli Pertama;
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama;
Penyuluh Narkoba Ahli Pertama;
Konselor Adiksi Ahli Pertama;
Asisten Konselor Adiksi Terampil;
Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama;
Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil;
Pemadam Kebakaran Pemula dan Terampil;
Analis Kebakaran Ahli Pertama;
Penata Kadastral Ahli Pertama;
Asisten Penata Kadastral Pemula dan Terampil; serta
Pengawas Perikanan Pemula serta Terampil.

Demikian informasi berkaitan dengan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dapat dilamar oleh tenaga honorer.

Akan tetapi perlu diingat, honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal sesuai syarat dari MenPAN-RB, yakni mulai dari 2-5 tahun sesuai jenjang jabatan yang dilamar.

(NKRIPOST/naikpangkat.com)