PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

1 November 2022 0 By Tim Redaksi

PENDAFTARAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.

Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Kriteria rekrutmen PPPK guru 2022
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF

Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.

Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
  7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

  1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
  5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(NKRIPOSTl/Kompas)