Polres TTS Tetapkan Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Polres TTS Tetapkan Anggota DPRD TTS Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

4 Mei 2021 0 By NKRI POST

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera

Nkripost.com, SoE/TTS – Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem yang juga mantan ketua DPRD TTS periode 2014-2019, Jean Neonufa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban DLS, warga Kota Soe.

Hal ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Jean sendiri menjalani menjalani pemeriksaan dengan menyandang status sebagai tersangka pada Senin (3/5/2021). Usai diperiksa, pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS ini, langsung ditahan penyidik.

“Iya pak Jean langsung kita tahan usai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka, ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera kepada media ini Senin malam.

Atas perbuatannya tersebut, Jean dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.” Kita kenakan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara, terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum. Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.

Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual. Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.(RN)