Polisi Tangkap Orang Ini, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Polisi Tangkap Orang Ini, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

31 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

WARGA Jatimulya berinisial NA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap pada Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Otto Iskandar Dinata, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,24 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (29/10).

Penangkapan NA berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan tentang peredaran sabu-sabu, tidak lama pelaku ditangkap,” ujarnya.

Dia menjelaskan selain mengamankan empat paket sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu buah timbangan digital dan satu telepon seluler.

“Atas perbuatannya NA dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Malik Abraham.

Dia juga menegaskan pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat menjadi komitmen pimpinan.

“Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan guna mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba,” jelas dia.

(NKRIPOST/jpnn)