PNS, TNI, Polri Siap-Siap Menangis, THR dan Gaji ke 13 Tidak akan Diberikan Karena Hal Ini

PNS, TNI, Polri Siap-Siap Menangis, THR dan Gaji ke 13 Tidak akan Diberikan Karena Hal Ini

22 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Mendekati hari raya pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan aparatur negara lainnya.

Melansir dari Klik Pendidikan, Pemberian THR dan Gaji ke 13 merupakan bonus tambahan dari pemerintah atas wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam pemberian THR dan Gaji ke 13 telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

Selain itu, sumber dana pemberian THR dan Gaji ke 13 berasal dari APBN dan juga APBD.

Meski demikian ada beberapa hal yang membuat THR dan Gaji ke 13 justru tidak bisa diberikan.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 disebutkan bahwa THR dan Gaji ke 13 justru tidak bisa diberikan kepada PNS, TNI hingga Polri dengan beberapa alasan tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 bahwa THR dan Gaji ke 13 tidak bisa diberikan kepada PNS, TNI dan Polri karena.

a. PNS, TNI, anggota Polri sedang di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;

b. PNS, TNI, anggota Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Maka, sudah tentu THR dan Gaji ke 13 tidak bisa diberika kepada mereka dengan alasan yang telah disebutkan. (Yar/Sis)