PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Penipuan Berkedok Investasi

PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Penipuan Berkedok Investasi

25 Februari 2021 0 By NKRI POST

Nkripost, Jakarta – Sidang kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan terdakwa Denny Kriswanto alias Donny Widjaja Bin Suryadi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.

Kali ini, sidang dengan nomor perkara 1221/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 8 Desember 2020 beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Eka Haryana, SH.

Terpantau sidang digelar mulai pukul 16.30 WIB di ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.

Adapun, saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Mochamad Irfan seorang karyawan swasta.

BACA JUGA:

Polri Edukasi Masyarakat Etika Dunia Maya Lewat Virtual Police

Seusai sidang, saat dikonfirmasi Mochamad Irfan mengaku ditanyai oleh Majelis Hakim soal terkait transfer dana ke PT. SBI yang dikemudian hari diketahui dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menjalankan aksinya dan majelis hakim juga menanyakan pemakaian uang seperti pembelian barang, biaya transport dan lain-lain.

“Dalam persidangan tadi saya dicecar Majelis Hakim terutama tentang penggunaan uang tersebut. Yang pasti semua pertanyaan Majelis Hakim saya jawab sebenar-benarnya sesuai apa yang saya ingat dan tahu. Semuanya saya serahkan kepada Majelis Hakim, mereka yang berhak memutuskan,” ungkap Mochamad Irfan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Al-Fath Prabowo, SH dari LKBH Djoeang Indonesia menyebut bahwa dari sidang lanjutan hari ini diperoleh fakta-fakta baru berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga berharap keterangan saksi tersebut nantinya menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa.

“Kami berharap si terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Karena akibat ulahnya tersebut klien kami sangat dirugikan,” ucap Al-Fath Prabowo.

Sedangkan pelapor bernama Afriadi mengatakan dalam kasus dugaan investasi ini korban sangat di dzolimi dan mengalami kerugian materil maupun imateril yang sangat besar, mengingat terdakwa ini awalnya sudah sangat dipercaya oleh korban, saat ini kami menyerahkan seluruhnya kepada yang mulia majelis hakim dan kita kawal terus proses hukum ini agar bisa berjalan dengan baik dan kedepan tidak ada korban lainnya “ Ujar Afriadi atau yang biasa disebut Afu

“Nilai kerugian sekitar Rp 6.9 Milyar maka dari perkara ini kami berharap kerugian tersebut diatas dapat dikembalikan kepada korban dan atas perbuatannya kami berharap hukuman maksimal sesuai dengan putusan itu nantinya kami serahkan kepada Majelis Hakim,” sambung Apriadi alias Afu.(bar)