Pinjam Uang Rp 25 Juta dan Sudah Dilunasi Rp 31 Jutaan, Wanita Ini Malah Diajak Wik-wik Bareng di Hotel, Begini Endingnya

Pinjam Uang Rp 25 Juta dan Sudah Dilunasi Rp 31 Jutaan, Wanita Ini Malah Diajak Wik-wik Bareng di Hotel, Begini Endingnya

25 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Seorang ibu muda bernama RR di Kota Palembang akhirnya menempuh jalur hukum setelah diajak tidur di hotel oleh pria berinisial WY (60) yang meminjaminya uang Rp 25 juta.

RR melaporkan WY ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/3/2023).

Mama muda itu tak terima dilecehkan oleh WY.

Apalagi utangnya sebesar Rp 25 juta kepada pria tersebut nyatanya sudah dilunasi.

Bahkan nominalnya lebih besar dari uang yang dipinjamnya, yakni total Rp 31.250.000.

Kasus ini bermula saat RR, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar itu berkenalan dengan WY pada bulan Maret 2022.

Ketika itu WY bermaksud untuk menggunakan jasa pelaminan milik RR untuk hajatan pernikahan anak WY.

Saat mengetahui bahwa WY sering memberikan pinjaman uang kepada warga, RR pun bermaksud untuk meminjam uang sebesar Rp 25 juta.

Akhirnya disepakati WY memberikan pinjaman sebesar Rp 25 juta, tapi RR harus mengembalikan pinjaman itu total Rp 31.250.000.

Seiring berjalannya waktu, RR sudah melakukan cicilan sebanyak 7 kali, dengan total Rp 32 juta.

Namun ternyata WY masih menangih utangnya.

“Terakhir Februari telepon dan menangih utang pokok sebanyak 32 juta. Dia juga bilang jika tidak bisa bayar, mengajak saya tidur di hotel dan katanya utang bisa dibantu,” ungkap RR saat memberikan keterangan kepada petugas di Polrestabes Palembang, Dilansir dari Tribunnews.

RR mengatakan, WY juga mengirim pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dan mengatakan “Kalau mau yang tadi (ke hotel) utang dianggap lunas.”

“Setelah menelepon yang bersangkutan wa lagi pak, tetap menanyakan soal tidur di hotel,” kata RR.

RR masih dimintai keterangan petugas piket SPKT dan Reskrim Polrestabes Palembang.

“Saya tetap akan melapor,” katanya.

Modus Pinjam Uang Dibayar dengan Hubungan Badan

Kasus hampir serupa pernah terjadi di Bengkulu.

Saat itu korban berinisial HW mengaku diperas oleh para pelaku hingga belasan juta rupiah.

Modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan badan.

Empat pelaku pemerasan kasus ini ditangkap aparat Polres Bengkulu setelah dilaporkan korbannya, HW (46) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Tiga dari empat pelaku adalah wanita yakni FOS (32), pedagang; NB (32) ibu rumah tangga, SP (29) ibu rumah tangga.

Sementara seorang lainnya, SU (36) seorang penjaga malam.

Korban HW mengaku diperas oleh para pelaku hingga belasan juta rupiah.

Adapun modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan badan.

Namun ternyata belakangan terungkap pelaku FOS dan komplotannya memeras korban hingga jutaan rupiah.

Korban diperas dengan modus akan menyebarkan video adegan suami istri yang dilakukan bersama korban yang sebelumnya telah direkam oleh komplotannya.

Kronologis Pemerasan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, aksi pemerasan ini berawal ketika tersangka FOS meminjam uang sebesar Rp 800 ribu kepada HW.

Dalam perjanjian antara keduanya, uang yang dipinjam FOS akan dikembalikan namun dalam bentuk pelayanan berhubungan badan di salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu.

Singkat cerita, FOS melunasi utang kepada HW sesuai dengan cara yang mereka sepakati.

FOS dan HW kemudian melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

Ternyata, tidak hanya melunasi utang. FOS sudah mengatur siasat jahat bersama rekannya SP dan NB.

Saat berhubungan badan, SP bertugas untuk merekam kejadian itu secara diam-diam.

Bermodalkan rekaman video inilah FOS, SP dan NB mendatangi HW di depan salah satu warung yang ada di wilayah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku kemudian meminta uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada korban HM, dengan perjanjian yang disepakati di atas materai.

Adapun isi dalam perjanjian tersebut, ketiga pelaku tidak akan menyebarkan video yang direkam SP sebelumnya, jika HW menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta tersebut.

Perjanjian itu juga telah disetujui oleh HW sebagai korban yang menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut.

Namun ternyata setelah uang Rp 10 juta diserahkan, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban.

Namun korban hanya menyanggupi Rp 1.450.000 saja.

“Karena sudah merasa diperas, akhirnya HW melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada Polres Bengkulu,” ungkap Welliwanto.

Selanjutnya mendapat informasi dari korban bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp 1.450.000 kepada pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi penyerahan sejumlah uang yakni di daerah Pantai Panjang Bengkulu.

Ternyata setelah sampai di lokasi benar telah didapati ada tindak pemerasan dengan barang bukti uang sejumlah Rp 1.450.000 di lokasi.

Aparat langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

Di lokasi ternyata ada 4 orang, ditambah dengan SU yang merupakan tukang jaga malam, dan keempatnya sudah diamankan di Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut (Yar/Sis)