Pemilik NPWP, Bersiaplah! Petugas Pajak Akan Kunjungi Rumah dan Usaha, Ini Tujuannya

Pemilik NPWP, Bersiaplah! Petugas Pajak Akan Kunjungi Rumah dan Usaha, Ini Tujuannya

3 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – KP2KP Takalar di Sulawesi Selatan telah menugaskan anggotanya untuk memberikan penyuluhan secara tatap mata di sejumlah alamat usaha WP.

Adapun WP tersebut merupakan wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“Wajib pajak yang masuk DSPT CRM fungsi perpajakan ini memiliki risiko kepatuhan tinggi,” ujar Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh, dikutip dari pajak.go.id, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Program Baru KPK untuk Kades dan Bendahara Desa, Siap-Siap Menghadapi Masalah Serius!

Lebih lanjut, petugas pajak mendatangi beberapa WP yang memiliki usaha di bidang penjualan oli dan pelumas sepeda motor, sparepart sepeda motor, bengkel mobil dan penjualan aksesoris mobil, serta karaoke di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasil wawancara oleh petugas pajak, terungkap bahwa ada usaha milik WP yang telah berjalan sejak 2021.

Omzet usahanya pun ditaksir sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Namun sayangnya, dari penelusuran ternyata wajib pajak memiliki tunggakan pajak.

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas memberikan penjelasan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga: Tak Main-main!Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, Simak Aturan Barunya

Sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki akumulasi penghasilan atau peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan terkena pajak penghasilan.

Akan tetapi, kata Creschenthum, karena omzet dari WP tersebut telah melebihi batas omzet Rp500 juta maka ia memiliki kewajiban perpajakan.

“Berupa pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet yang telah dikurangi Rp500 juta serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” jelas Creschenthum.

Setelah menerima penjelasan dari Kepala KP2KP Takalar, wajib pajak bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Creschenthum dengan sigap kemudian memberikan asistensi kepada WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mulai dari membuat kode billing pembayaran melalui gadget (gawai) milik WP, serta melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman [email protected].

Baca Juga: Ini Aturan Baru Korlantas Polri: Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Warga Harus Patuhi!