Peserta yang Lolos Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Terima Gaji Fantastis, Tunjangannya Bikin Ngiler, Segini Totalnya
10 Maret 2023NKRIPOST.COM – PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS.
Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ternyata THR dan Gaji ke-13 Diberikan Sesuai Masa Kerja, Nominalnya Beragam!
Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.
Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.
Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.
- Untuk golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200.
- Untuk golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900
- Untuk golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200.
- Untuk Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600.
- Untuk Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700.
- Untuk Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800.
- Untuk Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900.
- Untuk Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100.
- Untuk Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000.
- Untuk Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000.
- Untuk GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800.
- Untuk Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800.
- Untuk Golongan XIII : Rp3.501.100 Sd Rp750.100.
- Untuk Golongan XIV : Rp3.649.200 Sd Rp5.993.300.
- Untuk Golongan XV : Rp3.803.500 Sd Rp6.246.900.
- Untuk Golongan XVI :Rp3.964.500 Sd Rp6.511.100.
- Untuk Golongan XVII :Rp4.132.200 Sd Rp6.786.500