Resmi! Peserta CPNS 2024 Dapat Gunakan Nilai SKD Tahun Lalu, Ini Syarat dan Ketentuannya

Resmi! Peserta CPNS 2024 Dapat Gunakan Nilai SKD Tahun Lalu, Ini Syarat dan Ketentuannya

19 September 2024 1 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemerintah melaluui Kementerian PANRB mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi CPNS 2024.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta CPNS 2024 dengan memperbolehkan penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi di tahun sebelumnya, memberikan mereka opsi untuk tidak mengulang tes SKD dan menggunakan nilai yang sudah ada.

Namun, pelamar juga tetap bisa memilih untuk mengikuti tes SKD baru pada seleksi CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan panduan resmi yang mengatur kriteria dan syarat bagi mereka yang ingin memanfaatkan nilai SKD tahun 2023 ini.

https://nkripost.com/peserta-cpns-2024-dapat-gunakan-nilai-skd/↗

Melansir dari Kompas.com, Kamis (19/9/2024), Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Syarat Peserta CPNS 2024 Pakai Nilai SKD 2023

  • Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
  • Jenjang pendidikan yang dilamar harus sama dengan seleksi CPNS 2023.
  • Pelamar diperbolehkan melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dengan seleksi tahun lalu.
  • Nilai SKD yang dimiliki harus memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar pada tahun ini.
  • Pelamar harus dinyatakan lulus seleksi administrasi pada CPNS 2024.
  • Bagi peserta yang memenuhi syarat dan ingin menggunakan nilai SKD tahun lalu, BKN telah menyediakan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Proses ini dapat dilakukan melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) pada rentang waktu 18-28 September 2024.

Setelah masa konfirmasi berakhir, instansi terkait akan mengumumkan daftar pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD CPNS 2024.

Pengumuman ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh peserta agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Hasil dari proses sanggah akan dijawab oleh instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024.