Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti
3 Februari 2022SEBUAH video memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022).
Video yang memperlihatkan aktivitas tersebut diunggah sendiri oleh pemilik Susi Air yakni Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter miliknya @susipudjiastuti.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak pesawat Susi Air dipindahkan secara paksa oleh sekelompok Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat.
Terkait peristiwa pemindahan secara paksa itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu buka suara.
Ia mengatakan, seringkali ada kejutan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Adapun kejutan yang didapat Susi Pudjiastuti adalah hari ini ketika ia mendapat kiriman video dari anaknya.
Diketahui video tersebut berisi sekumpulan Satpol PP yang tengah mengeluarkan pesawat Susi Air secara paksa dari Hanggar Malinau.
“Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” kata Susi Pudjiastusi yang dikutip dari cuitannya pada Rabu (2/2/2022).
Susi tak menyangka setelah selama 10 tahun melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara yang sulit dijangkau ternyata mendapatkan perlakuan demikian.
“Kuasa.. wewenang.. begitu hebatnya.. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” ujarnya.
Susi menjelaskan pihak Susi Air sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak Novelmber 2021, namun hal itu ditolak.
Pihaknya pun tak mengetahui alasan ditolaknya pengajuan perpanjangan sewa hanggar tersebut oleh Pemerintah Kota Malinau.
Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susiair tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau,” tutur Susi.
“Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara.”
Atas kejadian ini, Susi mengaku teringat dengan peristiwa yang pernah dia alami pada 2010. Ketika itu, Susi Air diusir dari Nabire karena bupatinya marah ajudannya tak dapat kursi lantaran kehabisan tiket.
“Saya teringat kejadian dulu tahun 2010 Susi Air diusir dari Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tidak dapat kursi karena tiketnya memang sudah terjual semua,” kata Susi.
“Kami tawarkan di flight kedua tidak mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis & investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah.”
Sementara itu, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.
“Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya,” kata Donal melalui keterangan tertulisnya.
Donal menjelaskan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021.
Namun, permintaan itu ditolak. Hanggar itu, kata Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” ucapnya.
Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.
“Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah,” tutur Donal.
(NKRIPOST/Kompas)