Perubahan Harga Token Listrik PLN Mulai 1 September 2024, Cek Tarif Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan

Perubahan Harga Token Listrik PLN Mulai 1 September 2024, Cek Tarif Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan

2 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – PLN membagikan harga token listrik pln lengkap tarif semua golongan pelanggan yang ada di Indonesia.

Saat ini, sebagian besar rumah tangga sudah beralih menggunakan token listrik atau prabayar.

Pasalnya, dengan token listrik, konsumen dapat mengontrol pengeluaran listrik, mengurangi pemborosan energi, dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.

Dalam satu kali pembelian, pelanggan biasanya akan mendapatkan nominal tertentu, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.

Selain itu, jumlah kilowatt hour (kWh) yang didapatkan juga disesuaikan dengan daya listrik masing-masing.

Baca Juga: Perhatian! Brigjen Yusri Keluarkan Larangan Keras untuk Pengurusan SIM, Ini Aturannya

Dikutip dari laman resmi PLN, pengisian setiap token listrik akan dikonversikan ke dalam kWh.

Pengisian token juga disesuaikan dengan tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut.

Saat mengisi token, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda pada tiap daerahnya.

Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan.

Nominal tersebut kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik untuk mendapatkan jumlah kWh yang didapatkan.

Dalam simulasi berikut, penghitungan yang digunakan adalah PPJ di wilayah DKI Jakarta dengan PPJ sebesar 2,4 persen untuk daya 900 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

Baca Juga: Lebih Mudah! Urus KK, Akta Kelahiran, KTP dan Surat Pindah Tanpa Surat Pengantar, Cek Syaratnya

Berikut simulasinya:

(Harga token – PPJ daerah) / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan

(Rp 100.000 – Rp 2.400) / Rp 1.444,60 = 5,260 kWh.

Jadi, pelanggan yang membeli token Rp 100.000 dengan listrik golongan 1.300 VA di Jakarta, akan mendapatkan daya sebesar 5,260 kWh.

Baca Juga: Lebih Mudah! Urus KK, Akta Kelahiran, KTP dan Surat Pindah Tanpa Surat Pengantar, Cek Syaratnya

Tarif baru listrik per 1 September 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku per 1 September 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (2/9/2024), Berikut rincian tarif baru listrik:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. • Resmi! Diskon Harga BBM di SPBU Pertamina hingga Akhir Agustus 2024 Khusus Motor dan Mobil

Tarif listrik tersebut juga dapat dijadikan acuan untuk menghitung besaran daya listrik yang didapatkan saat mengisi token.

Namun, pelanggan harus menyesuaikan dengan PPJ tiap daerah karena agar mendapatkan hasil penghitungan yang lebih akurat.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Menarik, Daftar Sekarang