Persyaratan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim 1,5-3 Juta untuk TK-SMA, Ini Aturan Pengajuannya
22 Juli 2024NKRIPOST.COM – Syarat mengajukan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir laman resminya, berikut cara dan syarat klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.
1. Persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat beasiswa
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, berikut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengalami cacat total atau permanen akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PAR
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK
Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak, yakni:
- Anak usia sekolah
- Usia di bawah 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
2. Syarat dokumen
Berikut adalah dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Akte kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi Rapor atau transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- Kartu tanda penduduk atau identitas dari wali.
Baca Juga: Info Harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Terbaru, Berlaku Seluruh Indonesia – NKRIPOST.COM
3. Jumlah beasiswa
Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengeklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM. (Dok. BPJAMSOSTEK)Besaran penerima beasiswa kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- TK sampai SD sederajat: Rp1,5 juta untuk setiap orangnya dibayarkan per tahun
- SMP sederajat: Rp2 juta untuk setiap orangnya dibayarkan per tahun
- SMA sederajat: Rp3 juta untuk setiap orangnya dibayarkan per tahun
- Perguruan tinggi: Rp12 juta untuk setiap orangnya dibayarkan per tahun
Baca Juga: Pengumuman! Kementerian Desa Buka Lowongan Kerja hingga 31 Agustus 2024, Umur 56 Tahun Bisa Melamar, Ini Cara Daftarnya
Semoga aja realisasi tidak bohong..
Semoga benar bukan hanya wacana..