Kabar Baik! Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Begini Aturannya

Kabar Baik! Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Begini Aturannya

20 Maret 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – KTP wajib untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Namun, pembeli kendaraan bekas sering kesulitan karena harus mencari pemilik lama untuk melampirkan KTP yang sesuai.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku telah menerima keluhan terkait banyaknya syarat yang memberatkan saat membayar pajak kendaraan.

“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya, disadur pada Rabu (19/3/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Dedi kemudian memikirkan jalan keluarnya.

Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.

Seharusnya, lanjut Dedi, yang mengurus seluruh kelengkapannya itu adalah pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing.

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.

Dedi juga sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.

Dengan begitu, pemilik kendaraan yang baru tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan.

Ia pun berharap langkah ini akan menjadi terobosan baru serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat.