Heboh Program Biaya Pembuatan-Perpanjangan SIM Gratis Desember 2024, Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri
26 Desember 2024 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Publik dikejutkan dengan kabar bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM disebut gratis selama Desember 2024.
Informasi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok, termasuk melalui unggahan akun @signalsamsatdigital.
Unggahan tersebut menampilkan ilustrasi SIM C dan mengarahkan pengguna untuk mengikuti panduan pembuatan SIM gratis yang tertera di bio akun TikTok.
“Tutorial Buat SIM Gratis Khusus Bulan Ini,” demikian keterangan yang ditulis dalam unggahan tersebut.
Lalu, benarkah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis khusus Desember 2024?
Kata Korlantas Polri
Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, membantah informasi yang menyebut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada Desember 2024.
“Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis, itu hoaks ya,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (16/12/2024), Dihimpun dari media Kompas.com
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indoensia (Korlantas Polri) juga telah menepis kabar tersebut melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Jumat (13/12/2024).
Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM.
Selanjutnya, dalam Pasal 8, seluruh PNBP termasuk dari hasil penerbitan SIM wajib disetorkan ke kas negara.
“Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” kata Korlantas Polri.
Biaya bikin SIM dan perpanjang SIM 2024
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini diatur secara rinci dalam Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif penerbitan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya.
Akan tetapi, secara umum, biaya perpanjangan lebih murah dibandingan pembuatan SIM baru.
Biaya bikin SIM 2024 Berdasarkan Lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya pembuatan atau penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000 SIM international: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM 2024 Masih dari sumber yang sama, berikut perincian biaya penerbitan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
SIM international: Rp 225.000.
Tata Cara
Masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang SIM dapat mengunjungi Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM atau Satpas terdekat.
Sebagai catatan, pemohon penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Khusus masyarakat yang akan membuat SIM baru, harus dinyatakan lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
Meski perlu mendatangi Satpas untuk ujian praktik, pemohon SIM baru dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nantinya, Korlantas Polri akan memberikan jadwal dan lokasi Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik.
Aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan mengurus perpanjangan SIM tanpa antrean.
Dengan demikian, pemohon hanya perlu menunggu SIM diantar ke rumah.
Caranya bikin kartu SIM
Saya perpanjangan SIM B11 umum plus SIM C total biaya 1.460.000….
Hadeh….. Dan tiap perpanjangan habisnya segitu….
Indonesia gitu loh ngerti kan?