Makin Cepat! Perpanjang STNK Tanpa KTP dan Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah, Simak Caranya!

Makin Cepat! Perpanjang STNK Tanpa KTP dan Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah, Simak Caranya!

29 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.

Proses perpanjangan ini biasanya memerlukan STNK asli dan fotokopi sebagai dokumen utama.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk memproses perpanjangan.

Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa data pemilik kendaraan tercatat dengan benar.

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Sayangnya, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP yang namanya tercatat pada STNK.

Jika KTP pemilik lama kendaraan tidak tersedia, satu-satunya solusi adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan.

Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan adalah cara untuk mengubah nama pemilik yang tercatat di STNK dan BPKB.

Setelah proses balik nama selesai, Anda tidak perlu lagi khawatir soal melampirkan KTP pemilik sebelumnya karena STNK dan BPKB akan diterbitkan atas nama Anda.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama untuk mempermudah perpanjangan STNK berikutnya.

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Cara Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahap, yakni pengurusan STNK di kantor Samsat dan pengurusan BPKB di Polda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan:

Cara Balik Nama STNK di Kantor Samsat

  • Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas di loket.
  • Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan lunasi pajak yang belum dibayar.
  • Setelah berkas disetujui, datangi loket fiskal dan mutasi untuk memproses penerbitan STNK baru.
  • Ambil STNK baru pada hari yang ditentukan.

Cara Balik Nama BPKB di Polda

  • Kunjungi Polda setempat untuk mengurus balik nama BPKB.
  • Serahkan berkas persyaratan ke loket Ditlantas.
  • Lakukan pembayaran dan serahkan bukti pembayaran di loket penerbitan BPKB baru.
  • Ambil BPKB baru pada hari yang ditentukan.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Biaya balik nama kendaraan bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah, tetapi umumnya mencakup beberapa biaya berikut:

  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan bermotor
  • Biaya BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 1% dari harga beli kendaraan
  • Biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Biaya penerbitan BPKB baru
  • Biaya administrasi dan pengecekan fisik

Sebagai contoh, untuk mobil bekas dengan harga Rp 200 juta di Jakarta, biaya yang harus dibayarkan sekitar Rp 6.968.000, yang mencakup berbagai biaya administrasi dan pajak.

Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan tidak memiliki KTP pemilik lama, solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan.

Proses ini mengubah kepemilikan STNK dan BPKB sehingga Anda bisa mengurus perpanjangan STNK atas nama Anda sendiri tanpa masalah.

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar untuk mempermudah proses balik nama kendaraan.