Pemutihan Pajak Mulai 1 Oktober – 30 November 2024, Berlaku di Provinsi Ini
5 Oktober 2024NKRIPOST.COM – Pemrov Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.
Sekedar diketahui, masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim.
Selain itu, ada 10 provinsi lainnya yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:
Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak hingga 12 Oktober 2024. Program ini menawarkan:
Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya, kecuali PNBP.
Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan pemutihan pajak mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 35 Tahun 2024, pemutihan ini mencakup:
Pengurangan pokok PKB sebesar 10% dan pembebasan BBNKB kedua.
Penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah.
Lampung
Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Keringanan yang ditawarkan meliputi:
Bebas pajak progresif bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan.
Sumatera Barat
Sumatera Barat menjalankan program pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Beberapa keuntungan yang didapatkan wajib pajak meliputi:
Pembebasan BBNKB kedua.
Penghapusan denda PKB dan pajak progresif.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat.
Aceh
Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup:
Pembebasan pajak progresif.
Penghapusan denda PKB.
Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Fasilitas yang diberikan antara lain:
Bebas BBNKB kedua.
Diskon pajak tahunan hingga 50%.
Pembebasan pajak progresif.
Jawa Barat
Jawa Barat memberlakukan diskon pajak kendaraan sebesar 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Kalimantan Barat
Pemutihan di Kalimantan Barat dimulai pada 19 Juni dan berakhir pada 20 Desember 2024. Manfaat yang diberikan antara lain:
Bebas denda PKB dan BBNKB kedua.
Diskon pajak hingga 40% untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Bali
Provinsi Bali menyelenggarakan program pemutihan dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini mencakup:
Pembebasan denda PKB dan BBNKB kedua.
Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bengkulu
Bengkulu memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Kebijakan ini mencakup:
Bebas tunggakan dan denda PKB.
Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.