Haryomo Dwi Keluarkan Peringatan Serius untuk PNS dan PPPK se-Indonesia, Ini Tak Main-main!

Haryomo Dwi Keluarkan Peringatan Serius untuk PNS dan PPPK se-Indonesia, Ini Tak Main-main!

21 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa pihaknya telah membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) guna mengawasi netralitas PNS dan PPPK.

Sistem tersebut untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN PNS.

Selain itu juga sebagai bentuk konkret implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Dalam mengawal netralitas PNS dan PPPK ini, BKN berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN.

“PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS,” jelasnya dalam pernyataan resmi, dilansir dari nesiatimes.com pada sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut, Haryomo menyebut BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk mengoptimalkan peran tersebut.

Baca Juga: 10 Provinsi di Indonesia Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Rincian dan Tanggalnya!

Haryomo mengatakan UPT tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.

Selain itu, pihaknya juga membentuk Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT.

Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN.

Dengan demikian, ada keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Baca Juga: Pemerintah Bawa Kabar Menggembirakan untuk Driver Ojol di Seluruh Indonesia, Ini Detailnya!

Instansi Lain

Haryomo menjelaskan sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan instansi lain sesuai kewenangannya masing-masing.

Instansi tersebut meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

Di samping itu, manfaat pengawasan bersama dengan SBT juga sebagai bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas.

Kemudian juga proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update.

Serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Haryomo menyampaikan BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut).

Menurutnya, semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.

Baca Juga: Resmi! Aturan Baru Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK Diterbitkan, Ini Modelnya

Tujuannya sistem ini adalah untuk memonitor adanya mutasi oleh PPK termasuk juga bagi gubernur, bupati, dan wali kota definitif.

Hartono menyebut keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya.

Misalnya, pejabat akan melakukan demosi terhadap ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat, BKN akan mengamati dan ter-cover oleh sistem.

Selain itu, BKN juga akan melakukan investigasi apabila ada mutasi yang melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mau Sertifikat Tanah Gratis? Ini Persyaratan Terbaru Program PTSL 2024 dari Pemerintah!