Perhatian! Calon Panwaslu Desa 2024 yang Dinyatakan Lolos Bakal Terima Gaji, Tunjangan dan Santunan Segini

Perhatian! Calon Panwaslu Desa 2024 yang Dinyatakan Lolos Bakal Terima Gaji, Tunjangan dan Santunan Segini

8 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST! Kabar baik bagi calon Panwaslu Desa 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi wawancara, bakal menerima gaji perbulan hingga tunjangan sampai puluhan juta.

Sehingga wajar apabila banyak yang berminat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Desa 2024 disetiap daerah.

Bila dilihat dalam kalender jadwal resmi pembentukan badan AdHoc Panwaslu Desa 2024, maka hasil seleksi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Februari 2023.

Namun hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan tim seleksi yang dilaksakanakan pada setiap Kecamatan.

Mengingat Panwaslu Desa/Kelurahan dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat kecamatan atau biasa disingkat Panwascam.

Nantinya para calon panwaslu Kelurahan/Desa terpilih yang sudah dilantik berhak mendapatkan honor beserta tunjangan sebagai mana yang telah ditetapkan.

Lalu berapa gaji Panwaslu Desa/Kelurahan per satu bulan? Lalu tunjangan apa saja yang diberikan?

Sehubungan Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki masa kerja yang cukup lama terhitung sejak saat dilantik pada bulan ini (Februari) sampai dengan masa pemungutan suara atau pemilu diselenggarakan, maka honor atau insentif yang akan diterima setiap anggota akan diberikan persatu bulan sekali.

Adapun mengenai besaran insentif yang akan diterimanya per satu bulan, yakni sebesar Rp1,1 Juta Rupiah.

Selain gaji perbulan, anggota Panwaslu atau badan AdHoc pemilu disetiap tingkatan juga akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk santunan.

Disadur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tunjangan atau santunan yang diberikan kepada badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 dapat dilihat sebagai mana berikut.

  1. Santunan Bagi yang Meninggal Dunia : Rp36.000.000 per orang.
  2. Santunan Untuk Cacat Permanen : Rp30.800.000 per orang.
  3. Santunan Luka Berat : Rp16.500.000 per orang.
  4. Santunan Luka Sedang : Rp8.250.000 per orang.
  5. Santunan Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 per orang.

Sehingga atas dasar penjelasan tersebut, tunjangan atau santunan hanya diberikan bagi anggota Panwaslu Desa 2024 apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja.