Perbuatan Eks Kepsek Ini Sungguh Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya, Parah dan Memalukan, Lihat Tampangnya

Perbuatan Eks Kepsek Ini Sungguh Keterlaluan, 120 Siswa di Jambi jadi Korbannya, Parah dan Memalukan, Lihat Tampangnya

18 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi menetapkan lelaki berinisial S (59) sebagai tersangka kasus gratifikasi berkaitan penerimaan siswa 2021. Kapolresta Jambi Kombes Eko

Wahyudi mengatakan pelaku merupakan mantan kepala sekolah atau kepsek SMAN 8 Kota Jambi.

Menurut Eko, tindak pidana ini terjadi sekitar Agustus 2021 lalu.

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi dikutip dari Antara, Senin (17/4).

Adapun modus kejahatannya, tersangka yang semula menjabat selaku kepsel SMAN 8 Kota Jambi, pada 2021 sekitar Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB.

Sebanyak 120 orang itu adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online, yang mana kuota tahun 2021 sebanyak 342 siswa.

Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.

Kemudian, masing-masing siswadipungut biaya baik untuk pembelian atribut sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Selanjutnya dari 120 siswa tersebut dibagi menjadi dua kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

Sementara itu uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam Rp 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta.

Kemudian, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Akibat perbuatan itu, sebanyak 120 siswa tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” katanya.(Yar/Sis)