Pemerintah Terbitkan Peraturan Terbaru yang Berlaku di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia, Ini 6 Poin Pentingnya!

Pemerintah Terbitkan Peraturan Terbaru yang Berlaku di 38 Provinsi di Seluruh Indonesia, Ini 6 Poin Pentingnya!

17 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.CLOM – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, berharap masyarakat dapat memahami ketentuan terkait bea meterai tersebut.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” katanya, seperti dilansir dari media nesiatimes.com pada selasa (12/11/2024).

Adapun PMK 78/2024 ini resmi ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku 1 November 2024.

Dwi menjelaskan latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru serta menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.

Harapannya, aturan tersebut mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

Dalam PMK tersebut, pengaturannya lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif melalui simplifikasi Peraturan Menteri di bidang bea meterai.

Berdasarkan aturan sebelumnya, ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PKM) yang mengatur tentang Bea Meterai.

Meliputi PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Kemudian PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.

Serta PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Dengan berlakunya PMK 78/2024, Dwi menyebut ketiga PMK di atas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Melansir dari nesiatimes.com, Selasa (12/11/2024), berikut beberapa perbedaan antara aturan dalam PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya:

1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik

Berdasarkan aturan lama, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan melalui distributor.

Kini pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri.

2. Penambahan Jenis Meterai Dalam Bentuk Lain

Ada Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.

3. Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi core tax.

4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sedangkan dalam aturan yang berlaku sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

5. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun hal tersebut dalam rangka implementasi core tax.

Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Batas waktu penyetoran dan pelaporan dalam aturan baru paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara dalam aturan sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal tersebut juga dalam rangka implementasi core tax.