Pemerintah RI Keluarkan Aturan Baru untuk Karyawan Swasta yang Mau Resign dari Pekerjaannya, Wajib Tahu, Simak!
16 Januari 2024 2 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Bahwa Perusahaan wajib memberikan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign.
Besaran uang pisah bagi karyawan swasta yang resign akan berbeda-beda sesuai dengan perusahaannya masing-masing. Akan tetapi, karyawan swasta yang resign tetap wajib menerima uang pisah meskipun tidak di atur dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan.
Ada banyak perusahaan yang menolak Peraturan ini. Tetapi karyawan swasta yang resign bisa mengajukan gugatan ke PHI untuk bisa menerima uang pisah.
Dalam menerima uang pisah ini bagi karyawan akan di hitung dengan masa kerj minimal tiga tahun.
Berikut perhitungan uang pisah untuk karyawan swasta yang resign berdasarkan masa kerjanya:
3 – 6 tahun = 2 bulan gaji
6 – 9 tahun = 3 bulan gaji
9 – 12 tahun = 4 bulan gaji
12 – 15 tahun = 5 bulan gaji
15 – 18 tahun = 6 bulan gaji
18 – 21 tahun = 7 bulan gaji
21 – 24 tahun = 8 bulan gaji
Lebih dari 24 tahun = 10 bulan gaji
Demikian Perhitungannya.
Kalau PP sebutkan no berapa biar jelas jangan hanya bilang aturan pemerintah doang…
Ijin bertanya, aturan baru tersebut diatur di mana ya…???