Penting! Peraturan Baru untuk Pemilik Sertifikat HGB dan SHM di Indonesia
26 Desember 2024 1 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang mendalam.
HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah milik orang lain dalam jangka waktu tertentu, sedangkan SHM menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk memperbarui sertifikat setelah masa berlakunya habis, sementara pemegang SHM memiliki hak penuh yang tidak terbatas oleh waktu.
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting, khususnya bagi pihak yang berniat membeli atau berinvestasi dalam properti.
Pengetahuan ini juga dapat mengurangi risiko sengketa tanah yang dapat timbul akibat klaim kepemilikan yang tidak jelas.
Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)
Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.\
HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.
Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.
Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah.
Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Melansir dari media detik.com, Kamis (19/12/2024), berikut perbedaan HGB dan SHM:
1. Jenis Hak
HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.
2. Status Kepemilikan
Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.
3. Durasi
HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.
4. Penggunaan Tanah
HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.
5. Proses Peralihan
HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.
Bagaimana dengan satu bidang tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan masing-masing memiliki SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional