Mulai 1 Januari 2025, Peraturan Baru Ini Akan Diterapkan bagi Wajib Pajak, Tanpa Pandang Bulu, Simak Informasinya!

Mulai 1 Januari 2025, Peraturan Baru Ini Akan Diterapkan bagi Wajib Pajak, Tanpa Pandang Bulu, Simak Informasinya!

16 November 2024 7 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah RI telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan pembebasan kewajiban pelaporan SPT PPh bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Direktur jenderal pajak akan menyiapkan peraturan yang merincikan kriteria wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut.

Adapun penyusunan aturan tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

PMK tersebut akan berlaku mulai tahun depan sejalan dengan penerapan core tax administration system.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 465 huruf s, seperti dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, Rabu (6/11/2024).

Pasal 180 menyatakan bahwa wajib pajak PPh tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan mengenai wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan PPh saat ini tercantum dalam Pasal 18 PMK 243/2014 yang telah diubah dengan PMK 18/2021.

Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Mulai 1 Januari 2025, dengan berlakunya PMK 81/2024, PMK 243/2014 yang telah diubah dengan PMK 18/2021 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.