Peras Kepala Desa, Oknum Ketua GNPK Jateng Dilaporkan Ke Polisi oleh Para Kades yang di dampingi Satgas Khusus GNPK Jateng
23 April 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Adanya pemberitaan yang santer berkembang di wilayah Banyumas tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua GNPK Jateng kepada sejumlah Kepala Desa dan Aparat Desa berujung dilaporkannya Ketua GNPK Jateng berinisial BRT ke Polres dan Kejaksaan Negeri Banyumas Jumat (23/04/21).
Andy Maulana, selaku Satgas khusus GNPK Jateng Bidang Tipikor membenarkan hal tersebut. Menurutnya Para Kepala Desa dan Aparat Desa selama ini merasa resah, pasalnya (BRT)yang mengatasnamakan ketua GNPK Jateng diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan intervensi mempermasalahkan pengelolaan keuangan desa.
“Kami dari Satgasus GNPK Jateng setelah mendapat berbagai sumber informasi serta keterangan dari para Perangkat desa dan para Kepala desa yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut, menyatakan bahwa mereka merasa resah dan kecewa seolah mereka selalu dipermasalahkan dan dibenturkan dengan kesalahan pengelolaan dan keuangan desa” kata Andy.
BERITA TERKAIT:
Oknum Ketua GNPK Jawa Tengah Di Polisikan Para Kepala Desa
Seperti kesaksian dari beberapa desa, lanjut Andy, bahwa telah dikirimi surat oleh (BRT) oknum yang mengatasnamakan sebagai ketua lembaga GNPK Jawa Tengah yang pada akhirnya menakut-nakuti dengan dalih ada permasalahan di desa-desa kemudian memeras dana mulai dari 65 juta sampai dengan 100 juta agar tidak diperkarakan secara hukum oleh (BRT).
Dalam investigasi yang dilakukan Andy dan Timnya menemukan fakta, bahwa dalam menjalankan aksinya, modusnya dengan menakuti para Kepala Desa terkait kasus desa sehingga merasa ketakutan dan mediasi dengan memeras sejumlah uang kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
Fakta lain juga diungkap oleh Andy, dalam keterangan seorang Kepala Desa Sibrana Banyumas yang berinisial (SGH) memberikan keterangan bahwa Saudara (BRT)dalam menjalankan aksinya berkerjasama dengan Oknum inisial (ANW) yang juga merupakan mantan seorang Kepala Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang bekerja seperti broker mediasi kasus kepada (BRT).
“Karena merasa kecewa dan marah dengan adanya hal tersebut, maka Paguyuban Kepala Desa dan Perades bersatu padu dengan kompak berbondong-bondong mendatangi Kantor Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas,
Didampingi Tim Satgasus GNPK melaporkan perkara pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh (BRT) dengan kesadaran penuh agar permasalahan yang mereka alami dapat penyelesaian hukum secara sigap dan cepat oleh pihak Aparat Penegak Hukum,tuturnya. (Pnm)