Perampokan Modus Seperti Ini Lagi Marak, Hati-hati, 2 Pelaku Masih Berkeliaran
14 Februari 2022PETUGAS Polsek Kembangan menangkap dua pelaku penipuan bermodus debt collector, Sabtu (12/2).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kembangan Raya.
“Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor. Dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector),” kata Binsar, Minggu (13/2).
Binsar mengatakan peristiwa itu bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di kawasan itu dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.
Tiba tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor dengan berboncengan.
“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban,” kata Binsar.
Binsar mengatakan para pelaku kemudian membawa motor dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.
Saat akan diturunkan pelaku, korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan.
Konon, ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut, lalu menghampiri.
Pesanggrahan Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku ditangkap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial GHE (27) dan TM (26).
“Dua pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” katanya.
Ferdo mengatakan seusai menangkap dua DC itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mereka.
Polisi menyita dua kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP.
Cara Melawan Debt Collector Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini
BELAKANGAN, aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung mengenaskan.
Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto.
Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.
Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.
(NKRIPOST/JPNN/Otoseken)