Penyitaan Aset Besar-besaran November 2024, Milik Penunggak Pajak, Termasuk Rekening Bank, Tanah, dan Kendaraan, Simak Aturan Terbaru!

Penyitaan Aset Besar-besaran November 2024, Milik Penunggak Pajak, Termasuk Rekening Bank, Tanah, dan Kendaraan, Simak Aturan Terbaru!

25 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kanwil DJP Banten telah melaksanakan penyitaan aset secara serentak terhadap penunggak pajak.

Kegiatan ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kewajiban perpajakan.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp 9.347.822.645,” tulis akun Instagram @pajakdjpbanten, seperti dikutip dari nesiatimes pada Senin (25/11/2024).

Dalam kegiatan penyitaan serentak itu, total ada 22 aset yang diamankan dengan nilai taksiran mencapai Rp 43.086.962.298.

Aset tersebut meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan juga 12 unit kendaraan roda empat.

Adapun penyitaan ini merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan juga Surat Paksa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Keberhasilan penyitaan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Ini juga akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya serta mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.