Penutupan Rekening Desember 2024, Warga Indonesia Diharapkan Cek Namanya Sekarang, Ini Tak Main-main!

Penutupan Rekening Desember 2024, Warga Indonesia Diharapkan Cek Namanya Sekarang, Ini Tak Main-main!

13 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – OJK melalui Anti Scam Center (IASC) telah menutup 4.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan keuangan.

Langkah ini diambil setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang uangnya hilang akibat tertipu.

Penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah tindak pidana keuangan lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain menutup rekening terindikasi penipuan, OJK juga menyelamatkan uang nasabah yang hilang sebesar 30%.

“Dalam lima hari 5.700 yang melaporkan, yang langsung ditutup rekening sekitar 4.000 terindikasi kejahatan. Kemudian langsung dananya yang diselamatkan 30%, bayangkan dulu itu uang zonk, hilang,” kata Kiki, seperti yang dilansir dari detik.com (13/12/2024).

Kiki mengatakan berbagai laporan masyarakat yang masuk bervariasi, ada yang tertipu karena hipnotis, memberikan One-Time Password (OTP) hingga memberikan password ATM.

“Kasus yang uangnya hilang itu banyak, ada yang dihipnotis, nggak sengaja transfer, kasih OTP, kasih password, ada yang konfirmasi poin apa, banyak sekali, ada love scam yang pacar yang bohong gitu,” terangnya.

Pengaduan masyarakat yang tertipu tidak hanya langsung melalui IASC, tetapi bisa mengadukan kepada perbankan dan akan ditindaklanjuti oleh IASC.

IASC merupakan forum OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11) Kiki pernah mengatakan pembentukan anti scam center bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pada tahap soft launching sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.