Penutupan 18 Bank di Indonesia, Izin Dicabut Secara Langsung, Terbaru 4 Desember 2024, Begini Nasib Nasabahnya
12 Desember 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK.
Langkah ini diambil untuk menjaga serta memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.
Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, akibat rasio KPMM yang kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) di bawah 5 persen, dan predikat Tidak Sehat pada Tingkat Kesehatan (TKS).
Pada 26 November 2024, OJK melanjutkan status pengawasan dan mendorong upaya penyehatan terkait masalah permodalan dan likuiditas.
Namun, pengurus dan pemegang saham BPR gagal melakukan penyehatan. Sebagai hasilnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Dengan demikian, kini bertambah lagi bank bangkrut di Indonesia.
Mengutip dari okezone, Kamis (12/12/2024), Berikut daftar terbaru bank bangkrut hingga 12 Desember 2024:
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Nature Primadana Capital
- BPR Sumber Artha Waru Ageng
- BPR Lubuk raya Mandiri
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Dananta
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- BPR EDC Cash
- BPR Purworejo
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Wijaya Kusuma
- PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh.
- PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan