Penting! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2022, Berikut Rincian Terbarunya

Penting! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2022, Berikut Rincian Terbarunya

17 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM -Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan segera diumumkan.

Namun, sudah tahukah kamu berapa gaji PPPK Guru dan Non Guru yang akan diterima nantinya?

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menegaskan bahwa, pengumuman akan dilakukan pada bulan Februari 2023.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari, sesuai arahan BKN,” ujar Nunuk, yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Kamis, 16 Februari 2023.

Sembari menunggu pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, yuk intip besaran Gaji PPPK Guru dan Non Guru berikut ini.

Gaji dan tunjangan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebagaimana dikutip dari peraturan tersebut yang dipublikasi oleh jdih.setkab.go.id, bahwa sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan, yakni:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kemudian, adapun Gaji PPPK 2022 Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020, yaitu:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686. 200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Sedangkan pada Pasal 3 ayat 1-3 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK, yakni:

  1. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji secara berkala atau kenaikan Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangan – undangan.
  2. Lalu dalam ayat 2, Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
  3. Pada ayat 3, yaitu ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

Namun, untuk diketahui bahwa besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Selain Gaji, PPPK Guru dan Non-Guru juga mendapatkan tunjangan.Adapun tunjangan PPPK, yakni sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya.

Lalu, berapa besaran tunjangan yang diperoleh PPPK?

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.