Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kasusnya Berat, Bukan Narkoba

Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kasusnya Berat, Bukan Narkoba

10 Agustus 2021 0 By Tim Redaksi

PENNY Tri Herdiani (PTH), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditahan oleh jajaran Polres Malang.

Penny menjadi tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.

Kini dia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.

“Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor (PTH) sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang,” kata Bagoes dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).

Menjadi pendamping sosial sejak 2016, korupsi mulai 2017

Bagoes mengatakan, Penny menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyalahgunaan itu terdiri dari berbagai motif.

Pertama, menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Kedua, menyalahgunakan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Ketiga, mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah,” katanya.

(NKRIPOST/Kompas.tv)