Pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya
4 September 2024 20 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Sejumlah persyaratan dalam pengurusan KTP, KK, Akte kelahiran dan surat pindah.
Persyaratan yang harus disiapkan salah satunya surat pengantar dari RT, RW, dan desa/kelurahan.
Namun kini beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil tidak lagi perlu menyertakan surat pengantar.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (4/9/2024), berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:
Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.
Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Mengurus Pindah KK antar Provinsi
Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.
Membuat e-KTP
Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.
Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.
Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.
Mengurus Ganti Alamat KTP
Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.
Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.
Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengurus KTP Hilang
Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.
Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang
Apakah pekerjaan pensiunan pns ,yg wiraswasta nama pekerjaan diganti wiraswasta
Bagaimana cara merubah nama dalam KTP dgn menyesuaikan dgn nama di ijasa
Buat permohonan ubah nama dipengadilan negeri tempat domisili
Kalau ktp dan kk hilang lalu foto copynya ngak ada bgm pengurusanya yg hilang kk dan ktpnya itu atas nama idris ini keluarga
Sistem kepengurusan admintrasi kependudukan tambah baik dan tidak menyusahkan masyarakat, terima kasih Pak Dukcapil
Kalau begitu kayanya RT & RW lama2 hampir tdk diperlukan lagi. Atau kalau engga seragamkan saja seperti di luar jawa tidak ada RW dari RT langsung ke Desa/Kelurahan.
Lebih bagus,karena terkadang RT sulit ditemui bahkan sering terjadi pungutan ,entah apa tujuannya alias gk jelas
Emang RT… kalo kertas buat bikin pengantar yg lo minta kertasnya gratis, tintane gratis… Ga ada yg gratis bro
Mantap, seperti di Kalimantan gk ada RW, juga di KK sdh gk ada kolom RW untuk TT
Saya mengurus untuk pindah Kependudukan untuk wilayah sidoarjo
kok agak lama prosesnya..sudah saya konfirmasi kecamatan tapi masih belum ada penyelesaian
Saya punya KTP Wonogiri mau pindah ke Pemalang kalau langsung ke dukcapil Pemalang apa bisa
Gk bisa bos, urus surat pindahxa tetap di dukcapil asal / wonogiri.
Diatas tidak dijelaskan berapa lama KTP Fisiknya akan diterima… Info yg beredar blanko KTP banyak yg kekurangan.
KTP dan KK jakarta, sekarang tinggal di Kalimantan Timur,,bisa kah pindah KTP dan KK ,, caranya gimana
Sangat membutukan butu petunjuk yang baik
Kalau salah abjad di akte lahir contoh Alvato tapi yg tertulis Alfaro..bagaimana dan dimana pengurusan akte tersebut dan apa persyaratan yg dilengkapi ..trimakasih
Bagaimana cara mengurus surat pindah domisili dari kabupaten ke kabupaten lain dalam satu provinsi?
Dimana bisa ambil SKP.
assalamualaikum untuk semuanya kru NKRIpost
numpang coretan..
terima kasih untuk semua dirut jend aparatur negara beserta jajarannya..
semoga dapat membantu saya dan orang lain dalam penertiban data kependudukan…👍👍👍👍👍
assalamualaikum untuk semuanya kru NKRIpost
numpang coretan..
terima kasih untuk semua dirut .aparatur negara beserta jajarannya..
semoga dapat membantu saya dan orang lain dalam penertiban data kependudukan…👍👍👍👍👍