Pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

Pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya

4 September 2024 20 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Sejumlah persyaratan dalam pengurusan KTP, KK, Akte kelahiran dan surat pindah.

Persyaratan yang harus disiapkan salah satunya surat pengantar dari RT, RW, dan desa/kelurahan.

Namun kini beberapa penerbitan dokumen oleh Dukcapil tidak lagi perlu menyertakan surat pengantar.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (4/9/2024), berikut sejumlah layanan Dukcapil yang tidak perlu surat pengantar:

Mengurus Akta Kelahiran Hilang

Untuk mengurus Akta Kelahiran hilang, masyarakat tidak perlu menyertakan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru

Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta fotokopi kutipan Akta Kelahiran yang hilang.

Sebagai informasi, akta kelahiran yang dibawa pulang adalah versi kutipan, sedangkan dokumen aslinya tersimpan di Disdukcapil setempat.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Mengurus Pindah KK antar Provinsi

Syarat mengurus pindah KK antar-provinsi juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK ke kantor Dukcapil.

Kemudian pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan S1 di PT Pos Properti Indonesia dan PLN Group, Ini Penempatannya

Membuat e-KTP

Penduduk yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di KK tidak perlu membawa surat pengantar untuk membuat KTP.

Syarat untuk membuat KTP yakni cukup menyertakan bukti memiliki NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.

Namun jika belum memiliki NIK, maka wajib melampirkan surat dari RT atau RW untuk membuat e-KTP di Disdukcapil setempat.

Mengurus Ganti Alamat KTP

Untuk mengurus ganti alamat KTP, masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa/kelurahan.

Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, hanya perlu melampirkan KK kepada Dukcapil.

Sedangkan bagi yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Mengurus KTP Hilang

Masyarakat yang kehilangan KTP fisik, dapat mengurus tanpa melampirkan surat pengantar.

Syarat untuk mengurus KTP yang hilang meliputi scan atau foto dari KK serta surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.

Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang