Pengumuman untuk Seluruh Pengendara Motor di Indonesia, Korlantas Polri Keluarkan Peraturan Penting, Berlaku Sejak 2009, Berikut Isi Aturannya!
8 November 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Di bulan November, hujan deras sering datang secara mendadak, menyulitkan pengendara sepeda motor.
Biasanya, pengendara akan mencari tempat berteduh terdekat untuk mengenakan jas hujan atau menunggu hujan reda.
Dalam keadaan darurat, banyak pengendara yang memilih berteduh di bawah jembatan layang atau underpass.
Padahal, berhenti atau berteduh di bawah jembatan layang dan underpass merupakan pelanggaran hukum.
“Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan,” tulis Korlantas Polri, seperti dikutip dari media nesiatimes.com, Jumat (8/11/2024).
Hukum dan aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
Berikut bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Berakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Sementara itu, polisi juga mengingatkan agar tidak menjadikan lokasi-lokasi seperti bawah jembatan layang maupun underpass untuk berteduh untuk mencegah kemacetan.
Selain itu, berteduh di lokasi tersebut juga bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pemotor diimbau untuk berteduh di lokasi yang jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, atau area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.