Pengumuman Terbaru dari Kementerian Agama untuk Seluruh Umat Islam Seluruh Indonesia, Mohon Dipatuhi, Ini Tak Main-main!

Pengumuman Terbaru dari Kementerian Agama untuk Seluruh Umat Islam Seluruh Indonesia, Mohon Dipatuhi, Ini Tak Main-main!

13 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kemenag memastikan umrah secara mandiri atau umrah backpacker tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Umrah backpacker merupakan kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut berisiko karena tidak di bawah pantauan pemerintah dan minim keamanannya.

Oleh karena itu, Kemenag mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Melansir dari Nesiatimes, Jumat (13/10) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengingatkan bahwa imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya.

Mengingat perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.

Sehingga jika ada permasalahan dalam proses kegiatan, maka ada pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka tiap orang yang melakukan kegiatan umrah akan mendapat jaminan.

Seperti, kata Arifin, kaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya.

Arifin pun menyarankan agar masyarakat melakukan umrah melalui travel PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang berada di bawah pengawasan pemerintah.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pada pasal 122 menyebutkan bahwa seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tapi tidak berizin PPIU maka terancam denda Rp 6 miliar atau hukuman penjara 6 tahun.

Maka dari itu Kemenag memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu mengikuti perundang-undangan.

Baca Juga: Para Pemilik KK Wajib Mengetahui Informasi Penting dan Terbaru Ini, Tolong Dicatat!

(Sa/ya)