Pengumuman Terbaru Bagi yang Ingin Memperpanjang SIM Mati 2024, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!
23 Januari 2024NKRIPOST.COM- Kepolisian Indonesia memperluas jangkauan untuk menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas hingga pelosok indonesia. Salah satunya polisi melalukan pengecekan untuk para pendara dengan melihat masa berlaku Surat Izin Mengemudi para pengendara.
SIM yang masih berlaku wajib untuk di bawa saat berkendara. Bila SIM memasuki masa habis segeralah memperpanjang masa berlakunya hingga 5 tahun ke depan.
Akan tetapi, jika dalam situasi tidak memungkinkan atau pas pasan dengan hari raya atau hari libur nasional tidak dapat memperpanjang SIM.
Maka dari itu, kepolisian memberikan kesempatan dalam waktu tertentu. Seseorang bisa memperpanjang masa berlaku SIM setelahnya hari-hari libur resmi itu
Bagi masyarakat yang telat memperpanjang SIM, namun masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka terima nasib dan bikin SIM baru
Baca Juga:
- Pengumuman! Ini Gaji Ketua RW Terbaru 2024
- Pemerintah Ini Membuka Loker Besar-besaran Bagi Lulusan SMA/SMK/S1, Minat?
Langsung Kirim Email Disini
Biaya serta Cara Perpanjangan SIM:
Cara mengurus SIM ini ada dua pelayanan, baik lewat offline maupun online. Berikut cara mengurus secara langsung ke kantor pelayanan SIM terdekat.
Cara perpanjangan SIM secara offline
- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili
- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM
Tahapan perpanjang SIM mati secara online
Pembuatan SIM saat ini juga sudah di lengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.
Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, di sarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.
- Lampirkan KTP asli dan fotokopian
- Lampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Lampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situs https://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
- Jangan lupa untuk melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
- Lampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulu
Apabila sudah melengkapi persyaratan tersebut, tentunya pemohon harus tetap mengunjungi kantor polisi pelayanan SIM, untuk mengikuti alur perpanjangan SIM mati.
Berikut cara-caranya:
~Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
~Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
~Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
~Jika di nyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.
Baca Juga:
( Ya/sa)