Pengumuman Resmi untuk Para Pemilik Pelat Kendaraan Berjenis Ini, Siap-siap Jika Masih Beroperasi, Catat Jenisnya!

Pengumuman Resmi untuk Para Pemilik Pelat Kendaraan Berjenis Ini, Siap-siap Jika Masih Beroperasi, Catat Jenisnya!

13 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Polisi telah menetapkan untuk menghentikan penerbitan pelat nomor RF mulai Oktober 2023.

Dengan penghentian ini, maka seluruh pembuatan baru hingga perpanjangan pelat nomor dewa tersebut juga disetop.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara bertahap.

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” jelasnya, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (13/10/2023).

Adapun pelat nomor RF sendiri merupakan TNKB khusus yang memiliki awalan kode RF, yang merupakan singkatan dari “reformasi”.

Baca Juga: Wahai Warga RI, Kalian Bakal Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Indonesia Mulai 2023, Wajib Bersiap-siap!

Penggunaan pelat nomor ini khusus untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, antara lain:

  1. Kode pelat RFS
    Kode pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.
  2. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ
    TNKB Khusus ini digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian.

Contohnya, kode RFH, merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum yang digunakan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

  1. Kode pelat RFP
    TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode untuk kendaraan yang dikhususkan bagi pejabat Polri.
  2. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU
    TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI.

Yakni TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI AD.

Kemudian TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI AL.

Serta TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI AU.

Baca Juga: Para Pemilik KK Wajib Mengetahui Informasi Penting dan Terbaru Ini, Tolong Dicatat!

Di sisi lain, Yusri turut menjelaskan alasan penghapusan pelat nomor RF.

Menurutnya, saat ini penggunaan pelat nomor khusus tersebut sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yusri menjelaskan bahwa mulanya, pelat nomor khusus digunakan oleh pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan.

Namun kekinian, pelat khusus tersebut justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil.

Tak hanya itu, penggunaannya juga seringkali hanya untuk arogansi semata.

“Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi Cuma boleh mobil dinas,” tegasnya.

Ia menekankan kepada polda-polda, per Oktober 2023 ini Ditlantas sudah tidak boleh lagi mengeluarkan pelat nomor khusus maupun rahasia.

Untuk pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi.

Yusri mengatakan pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Ia pun menjelaskan bahwa ke depannya, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat khusus tersebut, terdapat mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Menurutnya, aturan ini untuk memudahkan Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran yang oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia.

Sehingga nantinya tidak ada lagi pelat nomor khusus atau rahasia yang dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya.

Di sisi lain, Yusri menilai permohonan ini juga dapat mempermudah pengiriman surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Baca Juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Baru Ini Mulai
November 2023!

(Sa/ya)