Pengumuman Resmi! Segini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya, Cek Disini

Pengumuman Resmi! Segini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya, Cek Disini

28 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung pencairan THR PNS 2023 dalam waktu dekat.

“Bapak Presiden akan mengumumkan THR,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya.

Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Demikian informasi mengenai besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya jika mengacu pada pencairan tahun lalu. (Yar/Sis)