Pengumuman Resmi! Segini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya, Cek Disini
28 Maret 2023NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung pencairan THR PNS 2023 dalam waktu dekat.
“Bapak Presiden akan mengumumkan THR,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya.
Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Demikian informasi mengenai besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya jika mengacu pada pencairan tahun lalu. (Yar/Sis)