Pengumuman Penting untuk Seluruh Warga Jakarta dan Sekitarnya, Ada 5 Poin Serius, Ini Tak Main-main
23 Maret 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan jam operasional hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan.
Pemprov DKI mengancam memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.
Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kelab Malam-Diskotek Beroperasi hingga Pukul 00.00, Rumah Pijat 23.00
SE tersebut memuat ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam serta usaha pariwisata lainnya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kelab malam pada pukul 20.30-24.00 WIB
- Diskotek pada pukul 20.30-24.00 WIB
- Mandi uap pada pukul 11.00-23.00 WIB
- Rumah pijat pada pukul 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
- Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
- Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
- Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Hiburan Malam Wajib Tutup Sehari Saat Malam Takbiran-Hari Pertama Ramadan
Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh usaha wisata tersebut tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzululqur’an, satu hari saat malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (tutup satu hari),” demikian bunyi SE yang dilihat, Rabu (22/3/2023).
Ancam Sanksi Bagi Hiburan Malam yang Tak Kondusif
Selain wajib menaati ketentuan tersebut, setiap penyelenggara dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Kemudian dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
Lalu wajib menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Terakhir, untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Polisi Minta Tempat Hiburan Patuhi Jam Buka Tutup: Hormati Orang Puasa
Polda Metro Jaya sebelumnya mengimbau pengusaha hiburan malam menaati batas jam operasional selama Ramadan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi bersama Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama melakukan pengawasan.
“Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengaturan jam operasional tersebut diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Selama Ramadan, kegiatan operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Tadi sudah dijelaskan ada aturan perda, nanti dari Disparekraf yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” ujar Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo enggan memerinci lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut.
Dia menyebut nantinya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mensosialisasikan lebih lanjut.
“Tentu nanti dari Kepala Dinas Pariwisata dari Pemda ada Perda (atau) ada pergub tentu Polri, Polda Metro Jaya, akan berkolaborasi dengan pemda DKI terutama juga dengan TNI,” imbuhnya.
Satpol PP Bakal Tutup Hiburan Malam Langgar Jam Operasional Saat Ramadan
Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakal menindak tegas hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional.
“Tentu kalau ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Meski begitu, Arifin tak memerinci batas jam operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Arifin menyebut hal tersebut akan diatur dalam ketentuan yang akan disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan,” jelasnya.
Arifin menjelaskan aturan jam operasional selama Ramadan maupun menjelang Idul Fitri pasti akan mengalami perubahan.
Arifin lantas meminta pelaku menaati ketentuan tersebut.
“Jadi ada aturan yang mengatur jam operasional nya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nanti nya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H dan satu hari setelah hari-H itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” jelasnya.